Selasa, 08 November 2016

Neymar Akan Diadili Terkait Kasus Korupsi Transfer Barcelona

Neymar Akan Diadili Terkait Kasus Korupsi Transfer Barcelona

 

 

 

Agen bola SBOBET - Transfer Neymar dari Santos dinilai memiliki keganjilan dan akan segera diadili oleh pengadilan Spanyol bersama dengan presiden Barcelona.


Neymar bakal segera diminta untuk menghadiri persidangan sebagaimana memiliki kaitan dengan dugaan korupsi transfer Barcelona.


Kasus ini terus didalami oleh para hakim di Spanyol, setelah pertama kali dimunculkan oleh perusahaan investasi Brasil, DIS terkait proses transfer Neymar dari Santos menuju Barcelona pada 2013 lalu yang dicurigai memiliki kejanggalan.


Hakim pengadilan nasional, Jose de la Mata sempat menutup kasus ini pada Juli lalu karena kurangnya bukti, namun keputusan tersebut dianulir dan dibuka kembali.


DIS, yang memegang 40 persen hak olahraga Neymar saat dia bermain di bawah bendera Santos, berpendapat bahwa bagiannya dirampas dari kesepakatan transfer.


Selain Neymar, pihak-pihak yang juga ditengarai terlibat adalah presiden Barcelona, Josep Maria Bartomeu beserta mantan presiden Sandro Rosell, tak ketinggalan juga ayah Neymar.


Kasus ini sama sekali tak ada kaitannya dengan proses legal terhadap Barcelona dan Neymar sebelumnya soal dugaan penggelapan pajak.


Barcelona membayar denda sebesar €14.8 juta kepada otoritas Spanyol, sementara mereka juga dikabarkan melakukan pembayaran lebih lanjut €13.5 juta guna menyelesaikan pengaduan.

 

Agen Judi Online Aman
Agen judi Online Yang Terpercaya
Agen Judi Online Yang Melayani 24 Jam
Agen Judi Bola
Agen Judi Casino
Agen Judi Togel
Agen Judi Poker
Agen Judi Tangkas
Berita Bola , Jadwal Pertandingan Bola ,
Hasil Pertandingan Bola , Prediksi Akurat Bola

 

> Deposit/Withdraw 50rb
> Mix Parlay 13rb
> HDP Sbobet 25rb


Untuk bergabung dengan kami silahkan hubungi kami melalui :


Livechat : www.pusakadewa.com ( 24Jam )
BBM : 7B223E25
PHone : 087809876832
YM : cs.pusaka@yahoo.com
YM : cs1.pusaka@yahoo.com
LINE : pusakaonline
Facebook : Venny wijaya / Mitapratama(Pusaka online)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar